REGULASI BISNIS
A. Pengertian Regulasi Bisnis
Regulasi bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya
B. Macam macam Regulasi Bisnis
1. Hukum merek
Merk merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu. Merk dapat digunakan sendiri/digunakan orang lain atas izin pemilik. Regulasi merk diatur dalam UU No. 15 tahun 2001. merk dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, susunan warna atau kombinasi tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Agar merk memiliki kekuatan hukum terlebih dahulu harus didaftarkan.
a. Prosedur Mendaftarkan Merek
1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jendral HAKI
2) Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
3) Permohonan dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama – sama
4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
5) Dalam hal permohonan diajukan beberapa orang, semua nama pemohon dicantumkan menggunakan salah satu alamat sebagai alamat mereka.
B. Merek Yang Tidak Bisa Didaftarkan
1) Bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum
2) Tidak memiliki daya pembeda
3) Telah menjadi milik umum
4) Berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa domohon pendaftarannya.
C. Permohonan Merek Yang Ditolak
1) Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis
2) Mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terkenal untuk barang/jasa yang sejenis
3) Menyerupai atau merupakan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang memiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
2. Perlindungan Konsumen
UU No. 8 tahun 1999 yang mengatur tentang Regulasi Perlindungan Bisnis. Yang menjelaskan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memeberikan perlindungan kepada konsumen.
3. Larangangan Praktek Monopoli
Regulasi Larangangan Praktek Monopoli di indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau sering disebut UU Anti Monopoli.
4. Tujuan Pembentukan UU Anti Monopoli
a. Menjaga kepentinga umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama bagi ppelaku usaha besar, pelaku usaha mencegah, dan pelaku usaha kecil
c. Terciptannya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
5. Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah keseluruhan dari aturan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan – perbuatan manusia dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Hukum dagang di Indonesia selanjutnya dikembangkan dengan bersumber pada :
a) Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan
b) KUHD (Kitab UndangUndang Hukum Dagang) atau WKI (Wetboek van Koophandel Indonesia)
c) KUHS (Kitab UndangUndang Hukum Sipil) atau BWI (Burgerlijk Wetboek Indonesia)
6. Kewajiban Pengusaha
a. Membuat pembukuan diatur Pasal 6 KUHD, Setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan/pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
b. Mendaftarkan perusahaannya diatur UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Setiap orang/badan yang mrnjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985
7. Menyusun Rencana Usaha berdasarkan Regulasi Bisnis
Pengertian Rencana Usaha adalah proses penetuan visi, misi dan tujuan, strategi kebijakan, prosedur, aturan, program, dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis tertentu.
a. Manfaat Rencana Usaha
1) Menunjukan bahwa bisnis itu layak dan menguntukan
2) Mendapatkan pembiyaan bank
3) Mendapatkan dana investasi
4) Mengaturdengan siapa harus bekerja sama
5) Mendaptakn kontrak besar
6) Menarik tenaga kerja inti
7) Memotivasi dan fokus
b. Isi rencana Usaha
1) Tampilan Cover
2) Pendahuluan
a. Rangkuman kegiatan rencana usaha
b. Latar belakang bisnis
c. Visi dan misi
d. Tujuan dan sasaran
3) Aspek Perizinan dan lokasi Usaha
a. Perizinan
b. Lokasi usaha
4) Aspek pemasaran
5) Aspek manajemen dan Organisasi
a. Manajemen dan organisasi usaha
b. Relasi dan jaringan
6) Aspek Produksi
a. Deskripsi produk dan jasa
b. Proses produksi
c. Mesin dan peralatan yang dibutuhkan
d. Bahan baku dan bahan pembantu yang dibutuhkan
e. Tenaga produksi
f. Biaya produksi
7) Aspek Keuangan
a. Proyeksi anggaran usaha
b. Analisa kelayakan usaha
c. Sumber pendanaan usaha
8) Perencanaan Resiko
9) Penutup
No comments:
Post a Comment