Tuesday 3 November 2015

Perbedaan PP NO. 10 TAHUN 1983 dengan PP NO. 45 TAHUN 1990



PERBEDAAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PASAL 1
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
a.    Pegawai Negeri Sipil adalah:
1.      Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
2.      Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu
a)         Pegawai Bulanan di samping pensiun;
b)        Pegawai Bank milik Negara;
c)         Pegawai Badan Usaha milik Negara;
d)        Pegawai Bank milik Daerah;
e)         Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
f)         Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
b.    Pejabat adalah :
1.      Menteri;
2.      Jaksa Agung;
3.      Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4.      Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
5.      Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6.      Pimpinan Bank milik Negara;
7.      Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8.      Pimpinan Bank milik Daerah;
9.      Pimpinan Badan Usaha milik Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai
Negeri Sipil

PASAL 2
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
a)        Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
b)        Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Tidak ada perubahan

PASAL 3
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)   Permintaan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1)diajukan secara tertulis.
(3)   Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu.
Mengubah ketentuan Pasal 3 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat;
(2)   Bagi Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3)   Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.­­

PASAL 4
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)   Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)   Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)   Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4)   Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5)   Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1)    Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)    Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3)    Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4)    Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.”



PASAL 5
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)   Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2)   Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(2)   Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambatlambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.

PASAL 6
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)     Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2)     Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin itu atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
(3)     Sebelum mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat.
Tidak ada perubahan

PASAL 7
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)   Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
(2)   Izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak diberikan oleh Pejabat.
(3)   Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh Pejabat apabila
a.       bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b.      tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
c.       bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d.      d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Tidak ada perubahan

PASAL 8
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)   Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
(2)   Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
(3)   Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.
(4)   Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu.
(6)   Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Mengubah ketentuan Pasal 8 sebagai berikut :
a.       Diantara ayat (3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang dijadikan ayat (4) baru, yang berbunyi sebagai berikut :
“(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila
alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan
atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik
lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi
pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun
berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.”
b.      Ketentuan ayat (4) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (5) baru.
c.       Mengubah ketentuan ayat (5) lama dan selanjutnya dijadikan ayat (6) baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
“(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri minta cerai karena dimadu, dan atau
suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi
yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.”
d.        Ketentuan ayat (6) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (7) baru.

PASAL 9
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)   Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memperhatikan dengan seksama alasanalasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2)   Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
(3)   Sebelum mengambil keputusan, Pejabat memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan isterinya untuk diberi nasehat.
Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)      Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan denagan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.”

PASAL 10
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)   Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurangkurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.
(2)   Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a.       isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.      isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c.       isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
(3)     Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a.       ada persetujuan tertulis dari isteri;
b.      Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih
c.       dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
d.      ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(4)     Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila :
a.       bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b.      tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam
c.       ayat (3);
d.      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.       alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
f.       ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Tidak ada perubahan

PASAL 11
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL


PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)     Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila :
a.       ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b.      bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anakanaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c.       ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(2)     Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak diberikan oleh Pejabat apabila :
a.       bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yang
b.      bersangkutan atau bakal suaminya;
c.       tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
d.      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
e.       d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Ketentuan Pasal 11 dihapuskan seluruhnya.




PASAL 12
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian atau akan beristeri lebih dari seorang yang berkedudukan
sebagai :
(1)   Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, wajib meminta izin lebih dahulu dari Presiden.
(2)   Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Walikota Administratif, wajib meminta izin lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.
(3)   Pimpinan Bank milik Negara kecuali Gubernur Bank Indonesia dan pimpinan Badan Usaha milik Negara, wajib meminta izin lebih dahulu dari Menteri yang secara teknis membawahi Bank milik Negara atau Badan Usaha milik Negara yang bersangkutan.
(4)   Pimpinan Bank milik Daerah dan pimpinan Badan Usaha milik Daerah, wajib meminta izin lebih dahulu dari Kepala Daerah yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 12 lama dijadikan ketentuan Pasal 11 baru, dengan mengubah ketentuan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut.”:
(3)   Pimpinan Bank Milik Negara dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, wajib meminta izin lebih dahulu dari Presiden.”

PASAL 13
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk beristeri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin tersebut.
Mengubah ketentuan Pasal 13 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 12 baru,sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 12
Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan untuk beristri
lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut.”

PASAL 14
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya, serendah rendahnya Pejabat eselon IV atau yang dipersamakan dengan itu, untuk memberikan atau menolak pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, sepanjang mengenai permintaan izin yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II ke bawah atau yang dipersamakan dengan itu.
Ketentuan Pasal 14 lama selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 13 baru.

PASAL 15
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)   Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
(2)   Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Mengubah ketentuan Pasal 15 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 14 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 14
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami tanpa ikatan perkawinan yang sah.“

PASAL 16
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Mengubah ketentuan Pasal 16 Lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal l5 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 15
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1),ayat (2),Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),Pasal l4,tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambatlambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2)   Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3)   Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 2,dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun l980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”








PASAL 17
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri, dan setelah
ditegur atasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 masih terus melakukannya, dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Mengubah ketentuan Pasal 17 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 16 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut
“Pasal 16
“’Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan
pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil “
Sesudah Pasal  l6 baru ditambah satu ketentuan baru, yang dijadikan Pasal l7 baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1)   Tata cara penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan atau Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2)   Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku bagi mereka yang dipersamakan sebagai Pegawai Negeri Sipil menurut ketentuan pasal 1 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.”








PASAL 18
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3019), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050), dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak ada perubahan

PASAL 19
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Setiap Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya membuat dan memelihara catatan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing.
Tidak ada perubahan
PASAL 20
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
(1)   Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya menyampaikan salinan sah surat pemberitahuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tembusan surat pemberian izin atau penolakan pemberiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada :
a.       Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, sepanjang menyangkut Pegawai Negeri Sipil dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka I dan angka 2 huruf (a);
b.      Pimpinan masing-masing Bank milik Negara, Badan Usaha milik Negara, Bank milik Daerah, dan Badan Usaha milik Daerah, sepanjang menyangkut Pegawai Negeri Sipil dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 huruf (b), (c), (d), dan (e);
c.       Bupati Kepala Daerah Tingkat II, sepanjang menyangkut Pegawai Negeri Sipil dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 huruf (f).
(2)   Berdasarkan salinan dan tembusan surat-surat dimaksud dalam ayat (1) Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Pimpinan masing-masing Bank milik Negara, Badan Usaha milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Daerah, serta Bupati Kepala Daerah Tingkat II, membuat dan memelihara :
a.       catatan perkawinan dan perceraian;
b.      b. kartu isteri/suami.
Tidak ada perubahan

PASAL 21
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Tidak ada perubahan










PASAL 22
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Tidak ada perubahan

PASAL 23
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR : 13
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundang di Jakarta
pada tanggal 6 September 1990
MENTERI/SEKETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O