PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Pengertian Konsumen dan Perlindungan Konsumen
Konsumen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang membelibarang tertentu atau menggunakn jasa tertentu.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memeberi perlindungan kepada konsumen
B. Jenis konsumen
1. Konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk dijual kembali /untuk diolah kembali menjadi produk baru.
2. Konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri, keluarga, tau lainnya dengan tujuan tudak untuk dijual kembali.
C. Hukum Perlindungan Konsumen
1. Hukum perlindungaN konsumen sendiri didasari oleh Undang – Undang Dasar 1945
2. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
D. Tujuan Perlindungan Konsumen
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-hak sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi srta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur danbertanggungjawab
6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, keamanandan keselamatan konsumen
E. Asas perlindungan konsumen
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan
5. Asas kepastian hukum
F. Hak dan kewajiban konsumen
1. Hak konsumen
a. Hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
b. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
2. Kewajiab konsumen
a. Membaca dan mengikuti petunkuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang jasa demi keamanan dan keselamatan
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
G. Hak dan kewajiban pelaku usaha
1. Hak pelaku usaha
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepatakan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
2. Kewajiban pelaku usaha
a. Beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
H. Sanksi dalam Undang – undang Perlindungan Konsumen
1. Sanksi perdata
sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi oleh perusahaan kepada konsumen atas kerugian yang diderita konsumen dari transaksi yang telah terjadi.
2. Sanksi administrasi
Sanksi administrasi dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi tuntutan sanksi perdata
3. Sanksi pidana
Sanksi pidana dikenakan atas pelanggaran tindak pidana berupa hukuman kurungan
I. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada presiden. Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan para mentri. BPKN berfungsi memberikan sarana dan perlindungan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen indonesia
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
ReplyDeletesedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
Atau Kunjungi Situs KYAI www.pesugihan-uang-gaib.blogspot.co.id/ agar di
berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur, saya sendiri dulu
hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik, jika ingin seperti
saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau