PERJALANAN DINAS
A.
Pengertian Perjalanan Dinas
Perjalanan :
Suatu kegiatan bepergian ke suatu tempat
Dinas :
Melakukan tugas, kewajiban
Perjalanan Dinas :
Suatu kegiatan pimpinan bepergian ke suatu tempat-tempat tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas kedinasan/kewajiban kantor.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, perjalanan
diartikan sebagai suatu kegiatan berpergian ke suatu tempat, dinas diartikan
sebagai orang yang memimpin suatu unit organisasi.
1.
Berdasarkan wiayah
a.
Perjalanan dinas domestic
Perjalanan
dinas pimpinan hanya lingkup dalam negeri
a. Perjalanan
bisnis antarkota dalam satu provinsi
b. Perjalanan
bisnis antarprovinsi
b.
Perjalanan dinas internasional
Perjalanan
dinas pimpinan ke luar negeri
2.
Berdasarkan transportasi yang digunakan
a. Perjalanan dinas lewat darat
Perjalanan
dinas lewat darat bisa dilakukan dengan menggunakan mobil perusahaan, travel,
bus, atau kereta api. Perjalanan dinas dengan menggunakan mobil perusaan
dilakukan apabila jarak perusahaan dan tempat tujuan relative dekat.
Perjalanan dengan menggunakan jasa biro perjalanan ditetapkan apabila jarak
perusahaan dengan tempat tujuan relative jauh dan tidak akan mengganggu kondisi
kesehatan pimpinan.
b. Perjalanan dinas lewat laut
Perjalanan dinas lewat laut dilakukan dengan
menggunakan kapal apabila tersedia waktu yang panjang atau tidak mendesak.
c. Perjalanan dinas lewat udara
Perjalanan
dinas pimpinan lewat udara dengan menggunakan fasilitas pesawat udara hendaknya
benar-benar dipertimbangkan tingkat efektivitas dan efisiensinya. Mendesak atau
tidaknya waktu dan urusan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah serta
kondisi keuangan perusahaan hendaknya menjadi pertimbangan untuk memutuskan
penggunaan alat trasportasi pesawat udara. Bila pimpinan memiliki waktu
yang cukup longgar untuk menghadiri atau menyelesaikan suatu urusan tertentu
dan memungkinkan untuk ditempuh dengan menggunakan fasilitas perjalanan lewat
darat, sebaliknya menggunakan jasa angkutan darat saja karena relative lebih
ekonomis.
C.
Peran Sekretaris Dalan Perjalanan Dinas
Tugas sekretaris dalam menangani perjalanan
bisnis antara lain :
1.
Mengetahui maksud tujuan perjalanan dinas.
2.
Mengatur jadwal perjalanan dan pertemuan.
3.
Mengatur tanggal keberangkatan.
4.
Mengurus akomodasi (transpotasi dan penginapan).
5.
Mempersiapkan dokumen (surat – surat) yang diperlukan.
6.
Mempersiapkan keperluan keuangan.
D. Daftar Perjalanan (Itinerary)
Daftar
Perjalanan (Itinerary) adalah sebuah rencana tentang kegiatan yang dilakukan
pimpinan selama perjalanan.Sekretaris dapat bekerja sendiri, tetapi tetap
melakukan konfirmasi dengan pimpinan tentang segala sesuatu yang harus
dipersiapkan. Hal ini perlu dilakukan karena biasanya pimpinan memiliki
keinginan, pemikiran, dan rencana tertentu berkaitan dengan perjalanan
dinasnya. Sekretaris paling sedikit membuat empat rangkap daftar
perjalanan : yang asli untuk pimpinan, tembusan untuk wakil pimpinan, keluarga
pimpinan dan sekretaris. Tembusan untuk sekretaris befungsi sebagai arsip,
apabila ada perubahan pada daftar tersebut sekretaris dapat segera
memberitahukan hal ini kepada semua pemegang tembusan.
Daftar perjalanan bisnis memuat hal-hal sebagai berikut :
1.
Waktu
keberangkatan : hari, tanggal, bulan, tahun, dan pukul.
2.
Tempat
tujuan perjalanan bisnis, nama kota atau nama Negara untuk perjalanan ke luar
negeri.
3.
Jangka
waktu perjalanan bisnis : jumlah hari/minggu/bulan.
4.
Jenis
transportasi yang digunakan.
5.
Tujuan
perjalanan bisnis.
6.
Kapan
selesai atau tiba kembali
Kegunaan daftar perjalanan bisnis
Daftar perjalanan sangat diperlukan oleh pimpinan ataupun administrasi
kantor atau sekretaris. Kegunaan daftar perjalanan bisnis, yaitu :
1.
Untuk
pimpinan sebagai pedoman dalam melakukan perjalanan bisnis.
2.
Untuk
wakil pimpinan sebagai petunjuk berapa lama menggantikan pimpinan.
3.
Untuk
administrasi kantor atau sekretaris sebagai pedoman dalam menangani
administrasi pimpinan selama pimpina tidak di tempat.
Contoh 1
ITINERARY
Cincinnati, Washington, Philadelphia, New
York
June 22-26, 2006
Tuesday, June 22
6:10
p.m. Leave Cincinnati
–Union Station on National Limited. Car D12,Lower 9. Your Ticktes are in your
letter case.
Wednesday, June 23
7:40
a.m Arrive
Washington –Union Station. Reservation at the Carlton Hotel.
10:00
a.m. Appointment with James C.
Richardson at his office, 236 Fourteenth
Street. Contract in your portfolio.
12:30
p.m. Luncheon engagement with Mr.
Walters at The Mayflower
|
Contoh 2:
DAFTAR PERJALANAN
Selasa, 25 Pebruari 2006
08.00 Berangkat
dari kantor (dengan mobil perusahaan KT. 4375 DD)
12.00 Tiba
di bandara Sepinggan
12.15 Berangkat
dengan Merpati (MA-741) ke Jakarta
13.00 Tiba
di bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta
14.00 Dijemput
Nona Ponirah menuju Hotel Hilton (menggunakan
mobil Perusahaan)
Rabu, 26 Pebruari 2006
09.00
Pertemuan dengan Presiden Direktur di ruang lobi hotel
11.00
Pertemuan dengan Mr. Ajimoto selaku mitra usaha
13.00
Rapat komisaris
Kamis, 27 Pebruari 2006
09.00
Pertemuan dengan Mrs. Peny dari Philipp Ralin Electronics
11.00
Acara ramah tamah dan makan siang dengan relasi
13.30
Tiba di bandara Soekarno Hatta
14.15
Menuju Ke Balikpapan dengan pesawat Garuda
|
E.
Dokumen - Dokumen Untuk Perjalanan Dinas
Dokumen
perjalanan dinas adalah keterangan - keterangan yang melengkapi perjalanan
bisnis atau perjalanan dinas sesuai dengan tempat tujuan dan pekerjaan yang
akan dilakukan.
Jenis
Dokumen Untuk Perjalanan Dinas
1.
Dokumen
Internal
Dokumen
internal merupakan dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan/kakntor
tempat seseorang bertugas. Contoh dari dokumen Internal ini adalah.
a.
Surat
Tugas
Surat
Tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perusahaan
dan diberikan kepada seorang bawahan untuk melakukan pekerjaan tertentu.
b.
Surat
Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
Surat
Perintah Perjalanan Dinas adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau
seseorang yang lebih tinggi kedudukannya yang ditujukan kepada bawahan untuk
melaksanakan perjalanan dinas.
2.
Dokumen
Eksternal
Dokumen
Eksternal adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan digunakan
untuk perjalanan bisnis. Jenis dokumen ini biasanya berbeda-beda, tergantung
kebutuhan dan daerah tujuan dalam perjalanan bisnis.
a.
Paspor
(Passport)
Paspor adalah
identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor
dapat digunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar
untuk exit permit. Masa berlaku paspor adalah lima tahun. Paspor yang
digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri,
ssedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan
diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
Macam-macam paspor
Ada bermacam-macam paspor, antara
lain :
1.
Paspor
Biasa ( normal passport )
Paspor
biasa adalah papor bersampul warna hijau. Paspor jenis ini digunakan oleh
masyarakat umum. Paspor biasa ini diperoleh di kantor imigrasi setempat,
ditulis dalam Bahasa Indonesia dan masa berlakunya adalah lima tahun.
2.
Paspor
dinas
Paspor
dinas adalah paspor yang bersampul warna biru. Paspor jenis ini digunakan oleh
pegawai atau pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan atau
perjalanan dinas ke luar negeri. Pengurusan paspor ini dilakukan di Kementerian
Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah. Masa berlaku paspor tergantung
dari keperluannya, pada umumnya satu tahun atau lebih, ditulis dengan Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
3.
Paspor
diplomatic
Paspor
diplomatic adalah paspor bersampul warna hitam. Paspor ini digunakan oleh
pejabat diplomati, seperti duta besar atau pejabat-pejabat tertentu kedutaan.
Paspor diplomatic dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Ditulis dengan
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
4.
Paspor
khusus
Paspor
khhusus adalah paspor khusus untuk pejabat United Nation ( PBB ). Ada dua macam
paspor khusus, yaitu bersampul warna merah unuk pejabat tinggi PBB dan
bersampul warna biru muda unuk staf PBB.
1)
Dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk membuat paspor antara lain :
a)
Kartu
Tanda Penduduk ( KTP )
b)
Kartu
Keluarga ( KK )
c)
Ijazah
pendidikan terakhir
d)
Surat
keterangan ( SK ) Pengangkataan pegawai
e)
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
f)
Akta
kelahiran
g)
Surat
tugas dari instansi terkait
2)
Pasppor
berisi data antara lain :
b)
Nomor
paspor
c)
Nama
pemegang paspor
d)
Jenis
kelamin
e)
Kewarganegaaan
f)
Tempat
dan tanggal lahir
g)
Tanggal
dikeluarkannya paspor
h)
Tanggal
masa berlaku paspor
i)
Kantor
yang mengeluarkan paspor
j)
Foto
diri pemegang paspor
k)
Alamat
l)
Lembar
untuk exit permit atau visa
3)
Cara
mendapatkan paspor
Anda
mengajukan permohonan, mengisi formulir, dan menyerahkan dokumen yang telah
disebutkan diatas ke kantor imigrasi setempat. Untuk wilayah Kabupaten
Purbalingga untuk bisa membuat pasport bisa datang ke kantor imigrasi di
Kabupaten Cilacap maupun Wonosobo.
b.
Visa
Visa
adalah tanda izin yang dicap pada lembaran-lembaran paspor untuk mengunjungi
suatu Negara tertentu dalam waktu tertentu. Visa ini dapat diperoleh pada
konsulat atau keduataannegara yang bersangkutan. Perwakilan atau kedutaan
negara yang akan dikunjungi akan memberikan stempel dalam salah satu lembaran
paspor dari buku paspor. Hal ini menunjukkan bahwa si pemilik paspor telah
dibenarkan untuk memasuki wilayah negaranya, dalam waktu tertentu. Untuk
kunjungan yang tidak melebihi dua minggu, visa tidak diperlukan bagi warga
negara Indonesia yang masuk ke negara-negara ASEAN.
Macam-macam visa :
Macam-macam visa :
1)
Visa untuk wisatawan (visitor authorization)
2)
Visa untuk para pelajar (student authorization)
3)
Visa untuk pegawai (employment authorization)
c.
Yellow Card
Yellow Card
yaitu surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dinas kessehatan yang
menerangkan bahwa pemegang kartu tersebut dinyatakan bahwa pemegang kartu
tersebut dinyatakan sehat / tidak mengidap jenis penyakit apapun.
Health
certificate adalah sertifikat kesehatan yang diberikan Departemen Kesehatan
kepada warga negara yang akan ke luar negeri. Kartu ini menerangkan bahwa si
pemegang bebas dari penyakit menular (cacar air, kolera, hepatitis dsb). Maka
sebelum berangkat ke luar negeri penyakit harus dibebaskan dengan cara
diimunisasi maupun karantina. Jenis imunited penyakit menular mempunyai jangka
waktu tertentu, untuk cacar (smallpa) sertifikat berlaku sampai 3 tahun, pes 6
bulan, kolera 6 bulan, tipes 1 tahun, dan demam kuning 6 bulan. Hal ini
merupakan keharusan untuk memasuki Negara manapun, karena sudah merupakan
ketentuan dari Undang-Undang Kesehatan Internasional (International Health
Regulation) yang dikeluarkan oleh WHO.
d.
KTP
Identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
yang berlaku diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki
oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas, atau telah
kawin/pernah kawin.
e.
Tiket
Adalah
identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor
dapat digunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar
untuk exit permit. Masa berlaku paspor
adalah lima tahun. Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan
diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan
kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
f.
Paspor
Adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara
yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar
Negara.
Paspor
berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda
tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang
juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Paspor dapat
digunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit
permit. Masa berlaku paspor adalah lima
tahun. Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh
Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor
untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh
kantor imigrasi setempat.
g.
Fiskal
Merupakan
biaya pajak yang harus dibayar oleh setiap warga Negara Indonesia yang akan
berangkat keluar negeri. Fiscal adalah surat keterangan pembayaran pajak yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada seseorang sebagai wajib pajak
yang akan berangkat ke luar negeri, kecuali orang yang dibiayai oleh
pemerintah.