PERBEDAAN
PERATURAN
PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN
PERATURAN
PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PASAL 1
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
a.
Pegawai
Negeri Sipil adalah:
1.
Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
2.
Yang
dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu
a)
Pegawai
Bulanan di samping pensiun;
b)
Pegawai Bank
milik Negara;
c)
Pegawai Badan
Usaha milik Negara;
d)
Pegawai Bank
milik Daerah;
e)
Pegawai Badan
Usaha milik Daerah;
f)
Kepala Desa,
Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
Desa;
b.
Pejabat adalah
:
1.
Menteri;
2.
Jaksa Agung;
3.
Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4.
Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
5.
Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I;
6.
Pimpinan Bank
milik Negara;
7.
Pimpinan
Badan Usaha milik Negara;
8.
Pimpinan Bank
milik Daerah;
9.
Pimpinan
Badan Usaha milik Daerah;
|
Mengubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai
Negeri Sipil
|
PASAL 2
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
a)
Pegawai
Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya
secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
b)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil
yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
|
Tidak ada
perubahan
|
PASAL 3
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Pegawai
Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih
dahulu dari Pejabat.
(2)
Permintaan
untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diajukan secara tertulis.
(3)
Dalam surat
permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang
mendasari permintaan izin perceraian itu.
|
Mengubah
ketentuan Pasal 3 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal
3
(1)
Pegawai
Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat
keterangan lebih dahulu dari pejabat;
(2)
Bagi Pegawai
Negeri sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi pegawai negeri
sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan
secara tertulis;
(3)
Dalam surat
permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk
mendapatkan surat keterangan, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang
mendasarinya.
|
PASAL 4
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Pegawai
Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh
izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)
Pegawai
Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/
ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pegawai
Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan
Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4)
Permintaan
izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara
tertulis.
(5)
Dalam surat
permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan
yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari
seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
|
Mengubah
ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal
4
(1)
Pegawai
Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh
izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)
Pegawai
Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3)
Permintaan
izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4)
Dalam
surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan
yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari
seorang.”
|
PASAL 5
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Permintaan
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada Pejabat
melalui saluran tertulis.
(2)
Setiap atasan
yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya,
baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang,
maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan
pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia
menerima permintaan izin dimaksud.
|
Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut
:
(2)
Setiap atasan
yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya,
baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang
wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui
saluran hierarki dalam jangka waktu selambatlambatnya tiga bulan terhitung
mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.
|
PASAL 6
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Pejabat yang
menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang
dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2)
Apabila
alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin
tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan
dari isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin
itu atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang
meyakinkan.
(3)
Sebelum
mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami
isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk
diberi nasehat.
|
Tidak ada
perubahan
|
PASAL 7
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Izin untuk
bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alasan-alasan
yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini
(2)
Izin untuk
bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak diberikan
oleh Pejabat.
(3)
Izin untuk
bercerai tidak diberikan oleh Pejabat apabila
a.
bertentangan
dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan;
b.
tidak ada
alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
c.
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d.
d. alasan
yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
|
Tidak ada
perubahan
|
PASAL 8
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Apabila
perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib
menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
(2)
Pembagian
gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri
Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga
untuk anak atau anak-anaknya.
(3)
Apabila dari
perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan
oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari
gajinya.
(4)
Apabila
perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian
penghasilan dari bekas suaminya.
(5)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri meminta
cerai karena dimadu.
(6)
Apabila bekas
isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas
bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
|
Mengubah
ketentuan Pasal 8 sebagai berikut :
a.
Diantara ayat
(3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang dijadikan ayat (4) baru, yang
berbunyi sebagai berikut :
“(4)
Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila
alasan
perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan
atau
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik
lahir
maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi
pemabuk,
pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah
meninggalkan suami selama dua tahun
berturut-turut
tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya.”
b.
Ketentuan
ayat (4) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (5) baru.
c.
Mengubah
ketentuan ayat (5) lama dan selanjutnya dijadikan ayat (6) baru sehingga
berbunyi sebagai berikut:
“(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri
minta cerai karena dimadu, dan atau
suami
berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir
maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan
penjudi
yang
sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun
berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal
lain diluar kemampuannya.”
d.
Ketentuan
ayat (6) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (7) baru.
|
PASAL 9
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Pejabat yang menerima
permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memperhatikan dengan seksama
alasanalasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan
dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2)
Apabila
alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin
tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan
dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin atau dari
pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
(3)
Sebelum
mengambil keputusan, Pejabat memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
sendiri atau bersama-sama dengan isterinya untuk diberi nasehat.
|
Mengubah
ketentuan ayat (1) Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Pejabat
yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan denagan seksama
alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari
atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.”
|
PASAL 10
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Izin untuk
beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila
memenuhi sekurangkurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat
kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.
(2)
Syarat
alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a.
isteri tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.
isteri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c.
isteri tidak
dapat melahirkan keturunan.
(3)
Syarat
kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a.
ada
persetujuan tertulis dari isteri;
b.
Pegawai
Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk
membiayai lebih
c.
dari seorang
isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak
penghasilan; dan
d.
ada jaminan
tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku
adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(4)
Izin untuk
beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila :
a.
bertentangan
dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan;
b.
tidak
memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga
syarat kumulatif dalam
c.
ayat (3);
d.
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
alasan yang
dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
f.
ada
kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
|
Tidak ada
perubahan
|
PASAL 11
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Izin bagi
Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya dapat diberikan oleh
Pejabat apabila :
a.
ada
persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b.
bakal suami
mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri
dan anakanaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
dan
c.
ada jaminan tertulis
dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan
anak-anaknya.
(2)
Izin bagi
Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak diberikan oleh Pejabat
apabila :
a.
bertentangan
dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita
yang
b.
bersangkutan
atau bakal suaminya;
c.
tidak
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
d.
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
e.
d. ada
kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
|
Ketentuan Pasal 11 dihapuskan seluruhnya.
|
PASAL 12
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Pegawai
Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian atau akan beristeri lebih dari
seorang yang berkedudukan
sebagai
:
(1)
Pimpinan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, wajib meminta izin lebih dahulu
dari Presiden.
(2)
Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II termasuk Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Walikota Administratif, wajib meminta izin lebih dahulu dari Menteri
Dalam Negeri.
(3)
Pimpinan Bank
milik Negara kecuali Gubernur Bank Indonesia dan pimpinan Badan Usaha milik
Negara, wajib meminta izin lebih dahulu dari Menteri yang secara teknis
membawahi Bank milik Negara atau Badan Usaha milik Negara yang bersangkutan.
(4)
Pimpinan Bank
milik Daerah dan pimpinan Badan Usaha milik Daerah, wajib meminta izin lebih
dahulu dari Kepala Daerah yang bersangkutan.
|
Ketentuan
Pasal 12 lama dijadikan ketentuan Pasal 11 baru, dengan mengubah ketentuan
ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut.”:
(3)
Pimpinan Bank
Milik Negara dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, wajib meminta izin lebih
dahulu dari Presiden.”
|
PASAL 13
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Pemberian
atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, untuk beristeri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia
menerima permintaan izin tersebut.
|
Mengubah
ketentuan Pasal 13 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 12
baru,sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal
12
Pemberian
atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan untuk beristri
lebih
dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),dilakukan oleh
Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan
terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut.”
|
PASAL 14
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Pejabat
dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya,
serendah rendahnya Pejabat eselon IV atau yang dipersamakan dengan itu, untuk
memberikan atau menolak pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4, sepanjang mengenai permintaan izin yang diajukan oleh Pegawai Negeri
Sipil golongan II ke bawah atau yang dipersamakan dengan itu.
|
Ketentuan
Pasal 14 lama selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 13 baru.
|
PASAL 15
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Pegawai
Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami
isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
(2)
Setiap atasan
wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam
lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
|
Mengubah
ketentuan Pasal 15 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 14 baru,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal
14
“Pegawai
Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau
dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami tanpa ikatan perkawinan yang
sah.“
|
PASAL 16
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN PERKAWINAN
DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Pegawai
Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
Mengubah ketentuan Pasal 16 Lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan
Pasal l5 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 15
(1)
Pegawai
Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2
ayat (1),ayat (2),Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),Pasal l4,tidak
melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan
terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang
kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambatlambatnya satu tahun
terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu
hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2)
Pegawai
Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), dijatuhi
hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
(3)
Atasan
yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 2,dan Pejabat yang melanggar ketentuan
Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun l980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil”
|
PASAL 17
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Pegawai
Negeri Sipil yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai
suami isteri, dan setelah
ditegur
atasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 masih terus melakukannya,
dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
Mengubah
ketentuan Pasal 17 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 16 baru,
sehingga berbunyi sebagai berikut
“Pasal
16
“’Pegawai
Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan
pembagian
gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil “
Sesudah Pasal l6 baru
ditambah satu ketentuan baru, yang dijadikan Pasal l7 baru yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
17
(1)
Tata cara
penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan atau Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2)
Hukuman
disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku bagi
mereka yang dipersamakan sebagai Pegawai Negeri Sipil menurut ketentuan pasal
1 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.”
|
PASAL 18
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Ketentuan
Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor
3019), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun
1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050), dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
|
Tidak ada
perubahan
|
PASAL 19
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Setiap
Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya membuat dan memelihara
catatan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya
masing-masing.
|
Tidak ada
perubahan
|
PASAL 20
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
(1)
Pejabat atau
Pejabat lain yang ditunjuk olehnya menyampaikan salinan sah surat
pemberitahuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tembusan
surat pemberian izin atau penolakan pemberiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, kepada :
a.
Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara, sepanjang menyangkut Pegawai Negeri Sipil
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka I dan angka 2 huruf (a);
b.
Pimpinan
masing-masing Bank milik Negara, Badan Usaha milik Negara, Bank milik Daerah,
dan Badan Usaha milik Daerah, sepanjang menyangkut Pegawai Negeri Sipil
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 huruf (b), (c), (d), dan (e);
c.
Bupati Kepala
Daerah Tingkat II, sepanjang menyangkut Pegawai Negeri Sipil dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a angka 2 huruf (f).
(2)
Berdasarkan
salinan dan tembusan surat-surat dimaksud dalam ayat (1) Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara, Pimpinan masing-masing Bank milik Negara,
Badan Usaha milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Daerah, serta
Bupati Kepala Daerah Tingkat II, membuat dan memelihara :
a.
catatan
perkawinan dan perceraian;
b.
b. kartu
isteri/suami.
|
Tidak ada
perubahan
|
PASAL 21
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
|
Tidak ada
perubahan
|
PASAL 22
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Ketentuan-ketentuan
teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara.
|
Tidak ada perubahan
|
PASAL 23
PP NO. 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
PP NO. 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG
IZIN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
|
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 April 1983
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 April 1983
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO,
S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1983 NOMOR : 13
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundang di Jakarta
pada tanggal 6 September 1990
MENTERI/SEKETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
|